Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

klarifikasi Kepala Desa Palasari Atas Pemberitaan Salah Satu Media Online Dugaan Korupsi

8/12/2024 | 11:16 WIB


Subang - infonasionalnews, kepala desa Palasari kecamatan Ciater kabupaten Subang (Jawa Barat)memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi/ hak jawab terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul ” Kepala Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Akan Berurusan Dengan APH Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022-2023 Rp.1,9 Miliar Lebih

“Menurut Nana Hidayat pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta. Tambahan lagi, dengan menyebutkan institusi serta lembaga penegak hukum adalah tidak benar dan berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, serta tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,karna saya juga punya hak jawab” kata nana selaku kepala desa Palasari rabu (10/7/2024).

Nana menekankan bahwa isi berita tersebut tidak mendasar dan cenderung tendensius. Kami memandang bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang konkret.

“Kami juga menyayangkan pernyataan.” sebagai Salah satu narasumber di media tersebut yang menyebut bahwa kepala desa Palasari yang dituduhkan diduga bahwa dirinya telah melakukan korupsi. Seharusnya, hal ini perlu diverifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan asumsi semata,” paparnya.

Sebagai pemerintah desa, kami menyadari bahwa korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. “Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa semua tindakan korupsi yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan segera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Nana juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi dan memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah desa,dan masyarakat, aparat penegak hukum akan mempercepat penyelesaian kasus korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” sebutnya.



Nana menegaskan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya akan memastikan bahwa kebijakan yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengunaan angaran yang transparan serta akuntabel.

Saat di konfirmasi Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya bertangapan,”saya sebagai masyarakat terkait tangapanya perihal pemberitaan desa nya, “berharap kepada oknum tersebut untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita,karena kami menilai sebagai masyarakat,desa kami baik baik saja,pembangunan kan ada,khususnya pemberitaan yang berkaitan dengan tuduhan dugaan korupsi.kan Media memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat, sehingga harus memastikan bahwa berita yang disajikan berdasarkan fakta yang jelas dan akurat.

 

Serta setau saya perihal Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian kan di undang undang pers tersebut untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Serta dalam memberitakan harus mengutamakan pasal 5,ayat 1,2 dan 3,dan catatan juga pasal 18 ayat 2 kan sudah di atur di sana.

Demikian pemberitaan klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

(Tim)


×
Berita Terbaru Update