LAMPUNG UTARA, INFONASIONALNEWS.ONLINE
"Sukamto pemilik tanah, meminta kepada pihak Desa Kinciran dan juga Kasim, S.E .M.M selaku ( PJ ) Desa setempat,agar segera dapat membongkar bangunan irigasi yang tepat berada di tanah miliknya.
" Sukamto mengatakan bahwa pembangunan irigasi tersebut tanpa seizin dirinya selaku pemilik tanah, beliau selaku pemilik tanah amatlah dirugikan, bahkan beliau sebagai warga,merasa sudah dibodohi dan direndahkan martabatnya," dengan tegas beliau meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan,agar segera membongkar bangunan irigasi tersebut,jika peringatan serta larangan tidak diindahkan," maka dengan tegas Sukamto sebagai pemilik tanah akan membongkarnya," ucap Sukamto.
Proyek irigasi tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 dengan pagu senilai Rp 153.621.000,- dengan panjang 102,5 Meter.
Yang berada di RT / RW 008 / 003 S/D 009 / 004 Desa Kinciran. Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
"Saat awak media mendatangi kantor Desa Kinciran,awak media bertemu dengan seorang Staf wanita yang mengatakan dirinya selaku Tim Pelaksana Kegiatan ( T P K )
Beliau memperkenalkan dirinya dengan Nama Retno Gemilang.
Saat berbincang-bincang mengenai permasalahan antara Sukamto pemilik tanah dengan pihak Desa selaku pelaksana kegiatan ," saudari Retno mengatakan bahwa sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan, "ucap Retno.
Awak media meminta bukti dalam bentuk fisik tertulis yaitu surat hibah dari pemilik," Retno mengatakan belum ada.
"Lalu saudari Retno mengatakan bahwa proyek Dana Desa,dalam pengerjaannya,itu di Borongkan, tapi beliau enggan mengatakan berapa besaran harga permeter dari nilai Borongan yang di maksud.
Dan untuk Hari Orang Kerja ( H O K ) bukan di bayarkan pada satuan pekerja harian, Tetapi "sepengetahuan Saudari Retno selaku TPK , bahwa pekerjaan kegiatan Dana Desa,baik berupa Drainase, Rabat Beton dan juga irigasi,semua kegiatannya sudah di Borongkan," ucap Retno.
"Dan saudari Retno kembali berkata bahwa dia juga yang membayarkan uang upah pekerja.
Lalu awak media berkata, bukankah seharusnya yang mengurusi pembayaran dilakukan oleh kaur keuangan," saudari Retno menjawab,iya kaur keuangannya itu saya," ucap Retno.
Disini bisa kita simpulkan, bahwa saudari Retno Gemilang, selaku kaur keuangan merangkap juga sebagai TPK.
Hal ini dirasa janggal,akan tetapi yang lebih mengetahui sebenarnya adalah antara Kasim selaku ( PJ ) dan juga Retno selaku kaur keuangan sekaligus TPK.
Menyikapi permasalahan tentang pekerjaan yang di Borongkan, apakah itu sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang Desa.
Bukankah dalam kegiatan seharusnya Padat Karya Tunai ( PKT ) .
Tetapi ini justru sebaliknya,bukannya dilakukan padat karya, justru malah pekerjaannya di Borong kan.
untuk menyikapi dalam hal ini , dimohonkan kepada pihak pihak yang berwenang,dapat meninjau dan cross check kembali tentang kegiatan pelaksanaan di Desa Kinciran.
Agar dapat memastikan, kegiatan tersebut apakah sudah sesuai Sistem Operasional Prosedur ( S O P ) atau tidak.?
"Selanjutnya Awak media menemui kaur perencanaan, yaitu saudara Fikri dan juga Sekdes saudara Rudi.
Awak media menanyakan kembali masalah titik koordinat kegiatan proyek irigasi yang saat ini sudah viral dan menjadi perbincangan publik.
"Menurut keterangan Fikri selaku kaur perencanaan," bahwa titik koordinat proyek irigasi tersebut bukan pada posisi tanah Sukamto, melainkan dari arah gorong gorong ke arah bawah.
Sedangkan pada bagian atas dari gorong gorong tidak termasuk dalam ranah kegiatan.
Akan tetapi diluar sepengetahuan saudara Fikri selaku kaur perencanaan hal itu terjadi, adapun Sukamto selaku pemilik tanah yang menginginkan bangunan tersebut untuk di bongkar," Fikri dan juga Rudi tidak bisa menjawab, dikarenakan mereka hanya sekedar bawahan,adapun pemegang wewenang dan kebijakan di Desa, Itu semua dalam wewenang Kasim selaku PJ," ucap mereka.
Wartawan / Rozen