Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjarakan Pak Rahmat dan Pak Budi Diduga Bekerja Sama Permainkan Harga Pupuk Subsidi.

9/15/2024 | 12:02 WIB

LAMPUNG BARAT, INFONASIONALNEWS.ONLINE

Diduga tentang adanya Persekongkolan Rahmat Dan Budi Untuk Mendapatkan Keuntungan Yang besar dengan cara mempermainkan harga Pupuk bersubsidi di atas harga HET, sedangkan Kios Atau Pengecer resmi, yang menjual pupuk Subsidi harus aturan Pemerintah.

Sehingga viral nya pemberitaan tentang terkaitnya penjualan/pengecer pupuk bersubsidi yang telah menjual pupuk jauh di atas harga HET, yang meraup keuntungan yang besar sehingga lupa akan hak nya para petani khususnya yang termasuk di kelompok tani.Salah satunya Budi warga Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya selaku pengecer yang tidak mempunyai izin resmi sehingga telah menjual pupuk bersubsidi ke petani jauh di atas harga HET dengan jenis pupuk urea dan phonska dengan harga Rp.400.000 lebih per 100 KG, seharusnya pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani yaitu jenis pupuk urea harganya sebesar Rp.111.250/zak dan phonska Rp.115.000/zak.

Menurut keterangan dari pak Budi, ia membeli pupuk bersubsidi di Kios miliknya Pak Rahmat yang bertempat di Pekon Way petai Kecamatan Sumber Jaya Bahwa ia membeli pupuk bersubsidi jenis urea sebesar dengan harga Rp.200.000/Zak.

Sehingga awak media mendatangi rumahnya Pak Rahmat Guna untuk lakukan Konfirmasi namun sangat di sayangkan Pak Rahmat tidak ada di tempat, untuk melanjutkan konfirmasi tersebut istri dari Pak Rahmat menelpon suaminya.

Kemudian pak Rahmat pun menjelaskan bahwa ia sudah tidak menjual pupuk bersubsidi lagi Karna RDKK nya sudah tidak ada kata Pak Rahmat, dengan dalih berbohong kepada kami selaku awak media, pada hal video keterangan dari pak Budi, yang mengatakan, "Bahwa saya membeli pupuk bersubsidi di kios pak Rahmat.

Disini jelas bahwa Pak Budi dan Pak Rahmat bersekongkol menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga HET dan tidak mempunyai izin resmi.

Akibat kurangnya pengawasan dari PPL dinas pertanian, sehingga pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, di jual bebas tanpa memperdulikan aturan dari pemerintah pusat.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum polres Lampung Barat, Tim Tipikor, BPK, KPK RI,Menteri pertanian, untuk menangkap pak Rahmat dan menutup kios Barokah milik bapak Rahmat Basri yang menjual pupuk bersubsidi secara bebas.

Selain melanggar peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

Juga meresahkan masyarakat pengguna tentunya.(Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update