Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Tegaskan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pohon Termasuk Melanggar Peraturan

10/24/2024 | 13:24 WIB

KOTA BANJAR, INFONASIONALNEWS.ONLINE

Maraknya penempelan ALat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon atau tihang+tihang listrik dan di area ringan publik yang kurang pantas dilihatnya seolah tempat tersebut rampak rame dan kumuh. 


Dalam tahapan mulainya kampanye para calon walikota Banjar yang penempatannya APK sembarang tidak pada tempatnya Membuat penampilan kota seakan semrawut dan acak acakan.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Banjar, Solehan, mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon termasuk melanggar peraturan.


Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap APK yang dipasang oleh pasangan calon namun penempatannya tidak sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan


Baik itu alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar maupun APK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon dalam tahapan kampanye ini


“Yang jelas pemasangan APK di pohon-pohon itu melanggar ketentuan. Kami juga sedang melakukan pendataan APK yang dipasang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Solehan Selasa (23/10/2024).


Lanjutnya, pihaknya juga akan mendata pemasangan APK yang menggunakan fasilitas pemerintah dan akan berkoordinasi dengan KPU terkait pemasangan APK tersebut.


Adapun soal penertiban ketika terdapat APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Banjar., jelasnya


“Nanti akan kami sampaikan hasil pengawasan setelah selesai melakukan pendataan dan pengawasan APK akan koordinasi dengan KPU dan pihak Satpol PP agar ditertibkan ,” Pungkasnya


Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Iwan Adhiawan, mengatakan, pemasangan APK di tempat publik seperti jembatan dan pohon di tepi jalan memang tidak diperbolehkan.


Pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan kepada masing-masing pasangan , baik Pilgub maupun Pilwalkot agar pemasangan APK itu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.


Surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon tersebut, sudah disampaikan sejak tahapan pilkada memasuki masa kampanye sehingga tidak harus ada surat imbauan lagi.

” ucap Iwan.


“Kami juga akan koordinasi dengan anggota terkait pelaksanaan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar,” pungkasnya. ( Ridwan )


×
Berita Terbaru Update