LAMPUNG BARAT, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Petani Lampung barat merasa resah dengan adanya tentang Persekongkolan pak Suparman dan Agus selaku PPL, demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara mempermainkan harga Pupuk bersubsidi di atas harga HET, semestinya kios resmi menjual pupuk bersubsidi sesuai aturan dari Pemerintah.
Sedangkan kios Gagak Rimang Tani, milik bapak Suparman yang berada di Pekon Canggu kecamatan batu brak kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung, menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp.150.000,-per-zak dan harga pupuk Phonska bersubsidi Rp.150.000,-per-zak.
Seharusnya pupuk bersubsidi sesuai aturan dari Pemerintah, jenis pupuk Urea bersubsidi Rp. 2.250 per-kg, per-zak Rp. 1.125.00 ribu, untuk Phonska Rp.2300 per-kg, per-zak Rp.1.15000 ribu. Karena Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Salah satu ketua kelompok tani yang berada di Pekon Canggu kecamatan batu brak mengatakan kepada kami awak media, bahwa kelompok tani mereka membeli pupuk bersubsidi di kios Gagak Rimang Tani dengan harga Rp.160.000 per-zak, dengan alasan pak Suparman dengan ketua kelompok tani, adanya biaya gudang ditambah biaya ojek Rp.10.000,- dan tanpa dipoto atau tanda tangan dari anggota kelompok tani.
Saat di konfirmasi bapak Suparman selaku pemilik kios Gagak Rimang Tani mengatakan, dirinya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga HET, dengan Rp.150.000,- saya mencari keuntungannya dengan biaya ngojek pupuk tersebut, dengan langsung saya antar ketua kelompok tani, ujar pak Suparman.
Kalau berdasarkan peraturan Dinas Pertanian, setiap anggota kelompok tani yang ingin menebus pupuk bersubsidi di kios resmi yang di tunjuk oleh Distributor, harus membawa KTP dan tanda tanggan dengan sistem Elektrik, bukan sistem diantar lalu di tumpuk di ketua kelompok tani, karena pupuk bersubsidi semua ada aturannya dari Dinas Pertanian, guna untuk laporan RDKK setiap tahunnya, guna untuk pertanggung jawaban selaku kios resmi.
Akibat kurangnya pengawasan dari PPL dan Dinas Pertanian, sehingga pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, di jual bebas tanpa memperdulikan aturan dari pemerintah pusat, sehingga pupuk bersubsidi di jual dengan harga diatas HET, membuat petani tidak terjangkau dengan harga tersebut.
Dari itu petani merasah geram dengan Agus selaku PPL, diduga ada kerja sama dengan Kios Gagak Rimang Tani milik bapak Suparman, yang telah mencuri Subsidi milik petani, karena petani yang ada di Pekon Canggu banyak tidak menebus pupuk bersubsidi akibat harga pupuk bersubsidi terlalu tinggi, tapi kios Gagak Rimang Tani setiap tahun menumpuk pupuk bersubsidi.
" yang jadi pertanyaan kami kemana pupuk bersubsidi milik petani yang tidak menebus,"
Kelompok petani yang ada di Pekon Canggu kecamatan batu brak berharap kepada Dinas Pertanian untuk memberikan sangsi kepada bapak Agus selaku PPL, karena kelompok petani Pekon Canggu berharap bapak Agus di ganti dengan orang lain.
Dan dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, Inspektorat, Kejaksaan, Tipikor Polres Lampung Barat serta penegak Hukum lainnya, supaya pak Suparman segera di Tangkap dan di jebloskan ke penjara, karena diduga menjual pupuk Subsidi Pemerintah demi mencari keuntungan pribadi.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka oknum tersebut harus di harap segera di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban nya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka kios Gagak Rimang Tani milik pak Suparman tersebut harus di tutup kemudian di cabut izin usahanya.
Lalu oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya. (Tim/Red)