Ciamis,Infonasionalnews - tanggal 12 - 10-2024 di hari Sabtu monitoring ke lokasi garapan Revitalisasi di SDN 3 Muktisari
Di lokasi garapan pekerjaan nampak para pekerja sambil panas panasan dan Ter lihat tidak memakai APD untuk keselamatan dalam bekerja
Awak media pada saat itu juga langsung mencoba mengkompirmasi pada salah satu konsultan yg ada di zona kerja .
Maaf kenapa para pekerja tak menggunakan APD ?
Dg jelas Sorang konsultan menjelaskan pula ,oh Ter Kait itu harus ke pelaksana kerja
Tegasnya ,Semuanya sudah di serahkan pada pimpro ( pelaksana projek )
Dalam waktu ber samaan pula kami dari pihak media menanyakan ulang
Kenapa pihak pelaksana sama Bapa ga di tegur Ter Kait APD?
Bukannya anggaran untuk Septi ada ,,kenapa ga di alokasikan buat pekerja...kasian tegas kami ,,
Keselamatan kerja harus di perhatikan
Bahkan sebelum melaksanakan kegiatan sejatinya setiap pagi itu harus di berikan intruksi wajib ber septi demi keselamatan pada saat bekerja .
Pada saat pertanyaann itu di lontarkan oleh awak media konsultan pun segera akan memberikan secaranya intruksi ke pelaksana ucapnya
Namun sebelumnya dari pihak dinas pun sudah ada kontrol
Namun tidak apa apa
Tidak memberikan komplen Ter hadap kami tegas konsultan
Sejatinya aturan dalam bekerja sudah di tetapkan dalam peraturan ya ,tapi masih banyak juga para pelanggar aturan
Penggunaan APD menjadi bentuk pengendalian resiko terakhir untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya keselamatan kerja. Selain itu, penyediaan alat pelindung diri sudah diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per. 08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana di peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja atau buruh di tempat kerja dan juga kewajiban pengunaan APD pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berisiko akan tetapi kurangnya edukasi menyebabkan banyak pekerja-pekerja tersebut yang kurang memahami fungsi dan pentingnya penggunaan APD di lingkungan kerja berisiko.
Mungkin hemat kami selaku dari media hanya mengingatkan saja
Benar dan tidak nya itu mungkin hal dari pada mereka
Menurut kami anggarnnya kan sudh ada ,Apa salanya di per gunakan ,,
Demi ketertiban baik itu ke amanam di lingkungan
Juga menjaga keselamatan dalam bekerja ,mengingat pula ini bukan kerja an di rumahan
Ini bekerja di kedinasan
Aturan jangan di langgar ,sebaik baiknya di laksanakan
Bukannya pihak CV sudah berkomitmen
Dari semenjak awal serah trima kon
(Yudi)