Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Sekda Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang

5/24/2025 | 14:59 WIB
Bandung.infonasionalnews -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Y.I., pada Jumat (23/5/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara yang berkaitan dengan pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung. 

Langkah ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang menyeret jajaran elite birokrasi dan pengurus yayasan pengelola kawasan konservasi fauna di jantung Kota Bandung.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Y.I. langsung dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Dalam keterangan resminya, Kejati Jabar mengungkap bahwa Y.I. diduga secara melawan hukum menguasai aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang telah lama digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung. 

Aset strategis yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah itu, justru diduga telah dialihkan secara ilegal melalui intervensi oknum di Yayasan Margasatwa Tamansari.

Y.I. dijerat dengan dakwaan berlapis. Primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Alternatif dakwaan juga mencantumkan Pasal 56 ayat (2) KUHP bagi peran pembantuan.


Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka dan menahan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013- 2018 berinisial YI. Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan Kebun Binatang Bandung.
.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan dua orang tersangka lainnya, yakni S dan RBB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, YI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

"Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update