KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA (44) yang merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
RA yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya lantaran aksinya yang memperjualbelikan minuman keras jenis arak secara illegal meresahkan warga.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa dari laporan masyarakat kemudian dilakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan saat digeledah di dalam rumah pelaku benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman keras jenis arak yang berada di dalam karung sebanyak 20 liter.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli," beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan memiliki mengedarkan dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa ijin.(Laila Rusna)