OKU TIMUR/SUMATERA SELATAN
INFONASIONALNEWS.ONLINE
Pemerintah Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Oku Timur), Sumatra Selatan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, (16/05) Kegiatan ini difokuskan pada agenda penting, yakni sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di Kantor Desa Batu Mas kecamatan Belitang II.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Desa Batu Mas Dulhai HS, Camat Belitang II M. Suyadi, SE, Kasi PMD Kecamatan Eko Y. Mohtar, ST, Pendamping Desa Ales Toteles, S.Pd., Panji Rahman, dan Sriono Dwi Yulianto.SP, Babinsa Kopda M. Yunus, Bhabinkamtibmas Bripka Hardianto, Ketua dan anggota BPD, MPD, perangkat desa, TP PKK, kader posyandu, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dulhai HS menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kehadiran seluruh peserta.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang harus disinergikan dengan kebutuhan dan kapasitas desa.
"Walaupun merupakan program pusat, pelaksanaannya di desa membutuhkan dukungan, pendampingan, petunjuk serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat " Ujar Dulhai.
Sementara Camat Belitang II, M. Suyadi, SE, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir serta memberantas kemiskinan.
Ia juga menekankan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, independen, dan transparan,jujur dan bertanggung jawab.
Di tempat yang sama Pendamping Desa, Ales Toteles, S.Pd., menjelaskan bahwa idealnya pembentukan koperasi melibatkan Dinas Koperasi dan kementerian terkait. Namun, dengan keterbatasan jumlah pendamping di tingkat kabupaten, inisiatif percepatan pembentukan dilakukan langsung oleh pemerintah desa.Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam hal pelaksanaan musyawarah anggota sebagai dasar legalitas pembentukan koperasi "Ungkapnya.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan mengenai struktur awal kepengurusan, Abdul Gafur, S.Pd.I secara resmi terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Batu Mas untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Pemerintah Desa Batu Mas berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa serta memberikan manfaat konkret dan berkelanjutan bagi seluruh warga.(Agustian)