KOBAR/KALTENG, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yakni PU (34) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar pada Selasa (3/6/2025) malam.
Pria yang sehari - harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan lantaran aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu meresahkan masyarakat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan berbekal laporan dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah yang ditempati pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan ditangan pelaku terdapat sebuah botol vitamin C yang didalamnya berisi lima paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,7 gram," beber Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit gawai atau handphone merk VIVO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Laila Rusna)