LAMPUNG UTARA, INFONASINASIONALNEWS.ONLINE
Pengerjaan proyek irigasi yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 , dengan pagu anggaran sebesar Rp 153.621.000,- .
Yang berada di RT/RW 008 / 003 S/D 009 / 004 dengan panjang 102,5 meter," yang mana proyek tersebut berada di Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara .
Proyek Dana Desa tersebut diduga bermasalah dengan pemilik lahan,dan sampai saat ini belum ada penyelesaian baik dari pihak Desa maupun dari pihak Kecamatan Abung Tengah.
"Menurut keterangan dari pemilik tanah yang bernama Sukamto warga kinciran yang bertempat tinggal di RT 6.
"Beliau mengatakan bahwa tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, kepada dirinya selaku pemilik tanah,baik dari pihak Desa dan juga pihak Kecamatan Abung Tengah.
" Selaku pemilik tanah, Sukamto merasa tidak pernah menghibahkan ataupun memberi izin kepada siapapun atau pihak manapun dalam pengerjaan proyek Dana Desa tersebut .
"Saat Sukamto di konfirmasi dari pihak media, tentang permasalahan proyek Dana Desa, yaitu pembangunan irigasi yang terpasang di tanah persawahan milik pribadinya," Sukamto sebagai pemilik lahan,dengan tegas dan lantang, meminta kepada pihak pelaksana kegiatan, supaya untuk membongkar proyek irigasi yang terpasang di tanah persawahan miliknya sesegera mungkin," jika tidak diindahkan peringatan tersebut," Sukamto dengan tegas mengatakan akan membongkarnya, karena selaku pemilik tanah, beliau merasa dibodohi oleh oknum oknum yang merasa berkuasa dan berhati busuk, sehingga sanggup menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi para oknum,"
Sebagai peringatan Kepada pelaksana kegiatan,"Sukamto telah memasang papan peringatan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang terlibat, supaya tidak melanjutkan pembangunan proyek irigasi tersebut,sampai batas waktu yang belum di tentukan.
Selaku pemilik tanah," Sukamto bersikukuh meminta, kepada pihak pelaksana kegiatan,untuk membongkar bangunan proyek, yang sudah mengenai atau yang sudah terpasang pada tanah miliknya," ucap Sukamto.
Pernyataan tegas ini langsung disampaikan Sukamto kepada awak media," ucapan Sukamto selaku pemilik lahan , untuk membongkar bangunan tersebut, sempat di dokumentasikan awak media tepat di sawah miliknya.
Untuk kepemimpinan dalam melaksanakan kegiatan kepemerintahan Desa Kinciran.
Sementara ini di pimpin oleh camat Abung Tengah," yaitu Camat KASIM . SE , MM selaku PJ .
Namun sangat disayangkan, sehingga sampai saat ini , belum ada penyelesaian di kedua belah pihak.
Kalau dari keinginan pemilik lahan," Sukamto meminta stop pengerjaan dan bersikukuh bangunan proyek yang mengenai tanah miliknya, harus Segera di bongkar," pungkasnya. (JHON ROZEN.)