LAMPUNG UTARA, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Di Tahun 2024 ini, oknum Kades Samsuri,SE.
Mulai giat melakukan pembangunan proyek Dana Desa, dalam bentuk fisik, yaitu pembuatan jalan Rabat Beton yang berada di Dusun 1 Kemala Raja,
Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dengan panjang badan jalan 350 meter, untuk lebarnya serta ketebalan badan jalan tidak tertulis.
Yang mana proyek jalan Rabat Beton tersebut, menggunakan keuangan Dana Desa 2024,sebesar Rp 161.726.359,- Anggaran tersebut tertulis dan jelas tercantum pada papan informasi proyek.
"Saat awak media melaksanakan kontrol sosial di Desa Kemala Raja, awak media mendapatkan informasi dari salah satu warga setempat yang kebetulan bertemu tanpa di sengaja dengan awak media saat itu," warga tersebut mengatakan kepada awak media"bahwa pembuatan jalan Rabat Beton di Dusun 1 Kemala Raja,diduga dibuat asal asalan dan terkesan asal jadi.
"Saat awak media mendatangi lokasi,awak media melihat jelas pada bagian jalan Rabat Beton tersebut ada yang sudah mulai rusak dan ada yang hancur, sehingga batu split mudah terlepas dan terkelupas walaupun menggunakan tangan,dan itu sempat di dokumentasikan awak media dengan foto dan juga video sebagai bukti.
Hal ini bisa terjadi, diduga saat pengerjaannya jalan Rabat Beton tersebut diduga kurang semen pada saat pengecoran dilakukan.
Mungkin komposisi adukan nya yang dilakukan saat itu diduga perbandingan 1 / 10 atau 1 / 12 atau lebih buruk dari pada itu.
Diduga pembuatan jalan Rabat Beton tersebut tidak sesuai spesifikasi dan RAB serta petunjuk teknis.
Maka sebab itu dimohonkan kepada pihak inspektorat melalui Irbansus, dapat mengevaluasi serta melakukan uji kaji kembali pada komposisi adukan cor semen tersebut, supaya dalam hal ini, dapat diketahui kadar kualitas serta kekokohannya, sehingga benar tidaknya pembuatan jalan Rabat Beton tersebut telah mengikuti petunjuk teknis atau tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam RAB .
Dan lebih mirisnya lagi , yang mana pada bagian tepian cor semen ,itu tanahnya sengaja digali, supaya dinding papan bisa tenggelam kedalam tanah, sehingga kalau dilihat pada bagian tepian cor, seolah olah ketebalannya sudah sesuai dengan RAB,padahal, itu tipu muslihat yang diduga disengaja dilakukan oleh oknum kades Samsuri dan juga TPK proyek, guna mencurangi atau mencuri volume serta ketebalan jalan Rabat Beton tersebut.
Dampak dugaan kecurangan tersebut, jelas akan merusak pada kualitas jalan , dan ini juga akan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Untuk itu sebutan kalimat yang lebih pantas disematkan kepada para oknum selain kata korupsi , ialah maling uang Rakyat.
Selain dalam pelaksanaannya diduga bermasalah dan sarat dengan dugaan indikasi korupsi serta kecurangan,hal ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Kades Samsuri, SE.
Guna meraup keuntungan yang lebih banyak untuk memperkaya diri sendiri.
Mungkin dalam pemikiran oknum kades Samsuri hanya uang dan uang.
Sehingga mata hati dan kejujurannya telah tertutup oleh nafsu keserakahan.
Sehingga beliau lupa dengan sumpah dan janjinya sendiri.
"Ingat pak kades, itu bukan uang nenek moyang anda,atau pun uang anda pribadi.
Oknum Kades Kemala Raja Samsuri,SE.
Dalam hal ini harus bertanggung jawab penuh,jika dalam penelitian dan evaluasi pihak inspektorat melalui Irbansus terbukti ada indikasi kecurangan atau kesengajaan dalam pengerjaan jalan Rabat Beton tersebut yang diduga tidak mengikuti spesifikasi dan RAB, yang mana hal tersebut diduga dapat merugikan keuangan Negara dalam artian dalam dugaan korupsi.
Maka jika itu terjadi, oknum Kades Samsuri harus mengembalikan kerugian Negara.
"Untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu : BPKP , inspektorat, kejaksaan, Tipikor Polres Lampung Utara Serta penegak Hukum lainnya.
Agar dapat cross check kembali penggunaan Dana Desa baik fisik maupun non fisik yang ada di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara .
Yang mana dalam hal ini, Oknum Kades Samsuri diduga telah melakukan tindakan melawan Hukum, yaitu telah melakukan korupsi atau kecurangan pada pengerjaan jalan Rabat Beton yang ada di Dusun 1 Kemala Raja.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya,maka oknum Kades tersebut harus di tangkap dan di proses, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
Untuk tindakan melawan Hukum atau disebut korupsi, itu sudah jelas ter tuang pada peraturan, dan
undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Jhon Rozen)