Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Wartawan di Kobar Di Intimidasi Oknum Bagian Hukum PDAM Tirta Arut

1/16/2025 | 10:29 WIB

KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE

Wartawan merupakan pilar ke empat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia serta menyelamatkan Bangsa dan Negara,Rabu(15/01/2025)

Wartawan juga dilindungi Hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan. Hak jawab dan hak koreksi ini merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Berikut adalah ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi dalam Undang-Undang Pers:
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pers tidak boleh menolak pengajuan hak jawab dan hak koreksi.

Pers berhak menyunting hak jawab dan hak koreksi yang masuk.
Pers wajib memposting hak jawab yang diajukan diikuti dengan berita yang sudah dibenarkan.
Jika pers tidak melayani hak jawab dan hak koreksi, maka pers akan dikenakan sanksi.

Merujuk dari hal diatas sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Oknum Yang di duga kuat sebagai orang hukum di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum Tirta Arut di Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar)kalimantan tengah.

Oknum bagian hukum di tirta arut ber inisial GM tersebut di duga kuat telah melakukan intimidasi dan pengancaman kepada wartawan media online terkait adanya pemberitaan bahwa ada dugaan di perusahaan BUMD tirta arut telah terjadi Nepotisme.

GM bukan nya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut layak nya orang yang mengerti hukum.namun malah sebaliknya,di duga kuat GM malah melakukan intimidasi yang ber bau pengancaman dengan mengirimkan pesan melalui whatssap kepada wartawan”Kalau Pian kada menjawab WA saya,saya cari tau dan saya kejar” yang artinya kalau anda tidak menjawab WA saya saya akan cari tau dan saya kejar.

lebih lanjut chat WA GM,Ok bung kita mulai.Anda sudah menyebarkan.Pegang omongan saya tiga kali lebih sakit balasan nya,isi chat GM.

tidak sampai disitu,GM juga menggunakan bahasa daerah dengan mengatakan”Mun kam laki muncul sanak ai,mun laki.mun bencong kada usah,bediam ja kena ku cari ikam.ui cong”.Bila di artikan dalam bahasa indonesia “Kalau kamu laki-laki muncul(Keluar)saudara ya.!!?itupun kalau kamu laki-laki.Tapi kalau kamu bencong tidak usah cukup diam saja nanti saya yang nyari kamu”.

Dari chatan ini terlihat jelas bahwa arogansi seorang oknum yang diduga dan mengaku sebagai orang hukum tidak memperlihatkan bahwa seharusnya mengerti tentang etika serta etitud dan memahami tentang pers.

Malah yang diperlihatkan oleh GM adalah arogansi dan intimidasi terhadap wartawan dan terkesan kuat mengancam keselamatan seorang jurnalis.

Pemerintah Daerah serta pihak terkait dan penegak Hukum jangan tinggal Diam terhadap kasus ini karena sudah mengarah ke arogansi dan mengancam keselamatan wartawan.

Terlebih kasus ini juga harus jadi perhatian pemerintah daerah dan penegak hukum karena kasus ini berkaitan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah.(Laila)
×
Berita Terbaru Update