PALEMBANG/SUMSEL, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Dalam rangka pelantikan para ketua, pengurus, Lembaga Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan Se-sumatra Selatan, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Palembang, di ruang Pareswara Walikota Palembang, Minggu 16-03-2025.
Dalam acara berkesempatan hadir, mewakili dari Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu,H.Harahap SH,S.E., MH, MSI.
Biro hukum dan HAM Sumsel, mengatakan, "sebagaimana hukum di Sumsel bisa menunjang Hukum Yang Benar Benar bersinergi yang cukup Memadai demi bisa terbantu nya bagi yang memang membutuhkan bantuan Hukum yang Sepenuhnya.
Hukum yang berkeadilan benar benar bisa tercapai untuk ke depannya ke masa yang akan datang dalam Periode 2025-2027 ucap, Biro Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Begitu pula sambutan dari Walikota Drs. H. Ratu Dewa, mengatakan betapa pentingnya bagi masyarakat Kota Palembang, setelah hadirnya Lembaga yayasan bantuan hukum di Kota Palembang, ini demi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum di kota Palembang atau Di sumatera Selatan, ini untuk masyarakat yang kurang mampu khususnya, ucap Walikota Palembang.
Dalam acara itu hadir juga Kapolda berhubung beliau ada urusan maka diwakilkan oleh Kapolrestabes kota Palembang, Drs. Haryono fujiharto, SH.,MH.
Hadir juga Ketua Dewan Pimpinan Yayasan berkeadilan Sumsel, Tombonan Sugiyansyah, SH,. M.H, dan ketua dewan pimpinan kota Palembang, Muhamad Mitahudin, SH, MH, serta Sekretaris Intan, SH. MH.
Untuk bisa Mendapatkan bantuan Lembaga Yayasan Bantuan HUKUM Berkeadilan(LYBHB), masyarakat harus mempunyai syarat syarat yaitu sebagai berikut, "Pertama harus mempunyai - Surat Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM), dari Lurah atau Camat, dan masyarakat yang mendapatkan program bantuan sosial(Bansos), yaitu Program Keluarga Harapan(PKH).
Kemudian acara dilanjutkan untuk Pelantikan badan perwakilan di Setiap daerah khusus Kecamatan, Sudadi dibentuk untuk di jadikan sebagai wadah perwakilan lembaga yayasan bantuan hukum(LYBHB), bantuan ini gratis tanpa bayaran khusus untuk masyarakat yang kurang mampu, dan untuk objek pelayanan bantuan hukum yang Cuma-Cuma atau secara gratis.
Inilah yang disebut program pelayanan Lembaga Yayasan Bantuan HUKUM Berkeadilan(LYBHB) gratis tanpa bayaran secara cuma cuma.
( Hamuzer.s)