LAMANDAU/KALTENG, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap terhadap salah satu anggota. Upacara yang berlangsung khidmat ini menandai berakhirnya masa pengabdian anggota tersebut di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dihadiri oleh para pejabat utama Polres Lamandau dan Seluruh Personel Polres Lamandau yang dilaksanakan di Halaman Apel Polres Lamandau, (5/5/25) Pagi.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K. M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/111/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 15 April 2025 oleh Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Djoko Poerwanto.
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut telah diteliti secara mendalam oleh Propam Polres Lamandau, Personil tersebut yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Lamandau Polda Kalteng melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri pasal 8 huruf C angka 2 peraturan kapori Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi ungkapnya.
Diberikan sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan anggota yang bersangkutan. Pihaknya menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme.
Langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga marwah institusi. Komitmen Polres Lamandau dalam memberantas pelanggaran internal akan terus dijalankan untuk terciptanya Polri yang Presisi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.(Laila Rusna)