KAB.TASIKMALAYA.Infonasional.news — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan belum lengkapnya perizinan sebuah mini market di wilayah Kampung Neundeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, akhirnya Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait masalah perizinan.
Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Undang Sudiarto, S.Pd, membenarkan bahwa mini market tersebut hingga saat ini belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait, di antaranya DPUTRLH. Dan memang benar, untuk izin PBG dan SLF nya belum ada," jelas Undang. Rabu (04/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk rekomendasi izin usaha perdagangan, menurut keterangan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmindag), izin tersebut sudah terbit atau dinyatakan sudah selesai. Namun, sejumlah izin lainnya masih belum dipenuhi.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Cisayong serta dua dinas teknis lainnya, yaitu DPUTRLH dan DPMPTSPTK, untuk menindaklanjuti hal ini," tambahnya.
Selain itu, Undang juga mengungkapkan bahwa alhamdulillah barusan juga kami sudah ke lokasi untuk melakukan pengawasan, dan kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, tetapi dari pihak perusahaan yang mengurus perizinan tidak ada, dari hasil koordinasi dengan pihak kecamatan, dari pihak perusahaan disuruh menghadap ke kami untuk bikin pernyataan, ungkapnya.
Dilain pihak, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan, SE, M.Si mengatakan, bahwa untuk masalah mini market tersebut sedang di tindak lanjut barusan oleh pihak satpol pp kabupaten dan juga kasi trantib dari kecamatan, dan rencananya pihak perusahaan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak beroperasi dulu atau tidak boleh ada kegiatan sebelum semua perizinan selesai, pungkasnya. (**)