Bandung.infonasionalnews -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Eddy Marwoto selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung, mantan Kadispora kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir cabang Gerakan Pramuka kota Bandung Deni Nurdiana.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Dana hibah ini dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menjelaskan ketika pengajuan proposal dana hibah untuk 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya respresentatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung
Biaya itu tak diatur dalam Kepwal Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurdiana menggunakan dana hibah gerakan pramuka tak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawabannya yang fiktif," katanya, Jumat (13/6/2025).
Dwi menambahkan, pada 2020 tersangka Eddy selaku Kadispora meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab gerakan pramuka kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali kota Bandung.
"Tersangka Eddy juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurdiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**(Ivan Sukenda).