Bandung.infonasionalnews-Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Hal ini merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banadung Eddy Marwoto dalam perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
"Tentunya (menyesalkan) udah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," kata Erwin, Jumat (13/6/2025).
Ia mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada tahun 2017 sebelum menjabat. Namun begitu, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum.
"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung buka suara mengenai penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar
Soal bantuan hukum yang nanti akan diberikan kepada Eddy, Erwin belum bisa memastikan karena harus berkoordinasi dulu dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
"Saya belum bisa bicara ke sana, saya mau coba menemui Pak Wali membicarakan hal ini. Ke depannya, saya mengimbau kepada ASN harus berjalan sesuai aturan," katanya.**(Ivan Sukenda).