KALTENG/KOBAR,INFONASIONALNEWS.ONLINE.
Perusahaan Air Minum hanya ada satu yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat,provinsi Kalimantan Tengah atau BUMD yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut,jumat (23/01/2025)
Mirisnya,perusahaan Air Minum milik Pemerintah Daerah terkesan atau di duga sarat dengan KKN karena oknum pejabat PDAM tersebut merangkul karyawannya hanya orang-orang tertentu atau pilihan oknum pejabat itu sendiri atau kekeluargaan.
Salah seorang PNS di Kobar yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan bahwa sangat disayangkan kalau di Kobar ini ada satu BUMD yang bergerak di bidang Air Minum/ PDAM yang di duga melakukan Nepotisme dengan merekrut karyawannya hanya orang- orang terdekat/ keluarga/ kroninya saja,ujarnya.
Karyawan di PDAM Tirta Arut itu sebagian berkaitan dengan oknum pejabatnya atau hubungan keluarga dan oknum pejabat nya dan seakan- akan perusahaan milik daerah atau BUMD ini di buat seperti perusahaan pribadi.
Dan kalau ini dibiarkan terus menerus,dengan oknum pejabat merekrut karyawan hanya orang- orang terdekat atau hubungan kekeluargaan maka tidak menutup kemungkinan nantinya ada dugaan menjurus ke arah KKN ( Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).
Sesuai UU no 28 pasal 22 tahun 1999 tentang Nepotisme yang berbunyi,"setiap penyelenggara negara yang melakukan Nepotisme di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun atau penyelenggara negara yang melakukan nepotisme juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 milyar"
Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya,perbuatan ini dilakukan diatas kepentingan masyarakat,bangsa dan negara.
Dari UU tersebut jelas di paparkan bahwa Nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum dan UU tersebut berlaku untuk penyelenggara negara baik BUMN maupun BUMD tetapi sampai saat ini meskipun sudah sering datang Tim audit,mereka selalu terkesan aman-aman saja,ada apa?
Diminta kepada pemerintah daerah,BPK provinsi serta instansi terkait maupun pihak dari institusi untuk segera turun melakukan pengecekan atau mengaudit perusahaan Air minum milik BUMD serta mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum pejabatnya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau Nepotisme dengan membuat perusahaan BUMD terkesan milik perusahaan pribadi. (Tim)