OKU Selatan, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Setelah mencuat diduga pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan, akhirnya Kepala Desa berinisial RMH memberikan penjelasan kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp.(02/07/2025)
Menurut keterangan RMH, benar bahwa BLT periode Juli–Desember 2024 sebesar Rp 1.800.000 per KPM dipotong, dan dana tersebut digunakan untuk membantu warga korban kebakaran di desanya.
“Memang benar bantuan itu dipotong, tapi bukan untuk kepentingan pribadi. Itu inisiatif kami untuk membantu warga kami yang kena musibah kebakaran. Dan saya juga sudah berkoordinasi dan minta solusi langsung ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan,” ujar RMH dalam pernyataannya lewat sambungan WA, Senin malam.
Ia juga menambahkan bahwa para penerima manfaat (KPM) sudah dimintai surat pernyataan atau pembenaran atas kebijakan tersebut, sebagai bentuk dokumentasi pertanggungjawaban.
Langkah Kades Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Meski niatnya disebut untuk kemanusiaan, berbagai kalangan menilai bahwa pemotongan dana BLT tetap tidak dibenarkan secara hukum, karena BLT merupakan hak langsung penerima dan diatur penggunaannya secara ketat oleh pemerintah pusat.
“Tidak bisa dana bantuan langsung dipotong, walau untuk niat baik. Bantuan dari negara itu bukan untuk diatur-atur sesuka hati pemerintah desa. Kalau ingin bantu korban kebakaran, gunakan dana darurat atau musyawarah terbuka dan bukan memotong hak orang miskin,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran: Bisa Masuk Ranah Tipikor
Penggunaan dana BLT di luar ketentuan bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana negara, apalagi jika pemotongan dilakukan tanpa prosedur hukum dan tanpa persetujuan resmi dari seluruh penerima.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap rupiah dari bantuan sosial memiliki jalur pemanfaatan yang jelas dan tidak boleh diubah semena-mena.
Warga Minta Pemeriksaan Serius dan Audit Dana Desa
Masyarakat Desa Sukaraja berharap agar Inspektorat OKU Selatan, Kejari OKU Selatan, dan BPKP turun tangan untuk mengaudit penyaluran dana BLT, agar tidak ada lagi praktik yang berpotensi melanggar hukum meski dibungkus alasan sosial.
“Kalau setiap bantuan bisa dipotong alasan kemanusiaan, ke depan ini bisa jadi kebiasaan. Ada aturan, ada prosedur. Kantor desa bukan lembaga amal pribadi,” kata salah satu masarakat.
(Ag)