Ogan Ilir[Infonasional news ]-payakabung kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir sumatera selatan meski telah mendapat peringatan keras dari kapolda sumsel,aktivitas gudang bbm ilegal tsb kelihatan tak kunjung jera salah satu lokasi yang menjadi sorotan didaerah jalan lintas prabumulih palembang Rabu 7 mei 2025. terpantau gudang tsb dekat dengan rumah permukiman warga yg dampak nyaa sangat mengakibatkan fatal dan bahaya bagi masyarakat sekitar,Aph setempat harus tindak tegas
Kapolda sumsel sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras bahwa pihak nyaa tidak akan toleransi aktivitas bbm ilegal yg menjamur tsb.
termasuk yg berkaitan dengan distribusi bbm namun jika lokasi seperti ditempat lain yg menyebabkan kebakaran ledakan.jika gudang tsb terus beroperasi maka penegakan hukum dilapangan harus lebih tegas lagi agar praktik bbm ilegal berhenti.
Yg akan menunjukan bahwa penanganan mafia bbm ilegal harus memerlukan perhatian serius dari berbagai instansi agar kegiatan bbm ilegal ini bisa diberhentikan dan tidak merugikan dan membahayakan masyarakat setempat ,Aktivitas bbm ilegal tsb sudah sering menimbulkan kebakaran yg sangat hebat. Mafia bbm ilegal tsb bisa dikenakan
Pasal undang undang migas pelaku dijerat dengan pasal 52 uu ri No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal ke 7 undang undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pidana jo pasal 188 kuhp pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60,000,000,000.(enam puluh milyar rupiah).
Disisi lain 53 jo,pasal 23 ayat 2 huruf c undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa,setiap orang yang melakukan,pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50,000,000,000,00(lima puluh milyar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.40,000,000,000,00(empat puluh milyar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.30,000,000,000,00(tiga puluh milyar rupiah).
Sementara intruksi kapolri jendral listiyo sigit prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik ilegal khusus nyaa wilayah sumatera selatan kepada kapolda sumatera selatan Irjen pol.Andi rian R,djajadi,S,I,K M,H akan ditindak lanjuti kasus minyal ilegal tsb.Apapun itu bentuk penyelundupan pencemaran lingkungan penimbunan bbm ilegal segala macam bentuk praktik ilegal silakan sampaikan ke nomor telepon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 081370002110 silakan hubungi 1×24 jm aktif.
Namun sangat disayangkan masih ada oknum mafia bbm ilegal yg masih tidak mengidahkan intruksi kapolri jendral listiyo sigit prabowo,dengan adanya temuan gudang bbm ilegal ini seluruh instansi terkait segera menindak lanjuti,khususnya aparat penegak hukum wilayah tsb harus tindak tegas ,bongkar gudang bbm ilegal tersebut dan penjarakan pelaku mafia bbm ilegal tsb dengan pasal yg telah diatur dan berlaku untuk warga sekitar kalau ada kegiatan aktivitas yang mencurigakan disekitar segera laporkan kepada aprat penegak hukum setempat.
Team 8