KOBAR/KALTENG, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita berinisial PU (25) yang merupakan warga Desa Sungai Kapitan, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Selasa (6/5/2025) siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menerangkan bahwa saat pelaku diamankan di kediamannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 80 paket narkotika jenis sabu dengan berat 57,50 gram yang diakui miliknya.
"Dari tangan pelaku kami juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan serta satu buah gawai atau handphone merk Oppo," papar Kapolres.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Laila Rusna)