Infonasionalnews
Bandung: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung . Ema dinilai terbukti melakukan suap 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar.
Suap tersebut dilakukan kepada anggota DPRD Kota Bandung , yaitu Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai hadiah untuk melancarkan penambahan anggaran Dishub pada perubahan APBD Kota Bandung tahun 2022. Di antaranya adalah untuk pengadaan CCTV, PJU dan PJL dalam proyek Bandung Smart City. Majelis Hakim juga menyatakan Ema terbukti menerima uang hasil gratifikasi senilai total Rp626 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Dodong saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2025.
Majelis Hakim menyatakan, Ema memotong Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sama dengan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema juga dituntut memenuhi Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan akumulasi kedua.
Dengan begitu, Ema juga divonis pidana tambahan membayar Rp 676 juta lebih. Apabila tak mampu membayar, dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
Putusan hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ema Sumarna 6,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, Jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Pihaknya juga akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding.
"Kami akan berpikir-pikir dulu. Cuma uang pengganti, barang bukti dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim," kata seusai sidang.(Ivan Sukenda).**