Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sumur Bor Desa Simpang Sender Selatan Tak Berfungsi, Warga Kecewa, Kades Sulit Ditemui

7/02/2025 | 18:33 WIB
Infonasionalnews
OKU Selatan, Selasa, 2 Juli 2025 – Proyek Pembangunan Sumur Bor di Desa Simpang Sender Selatan, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, menuai keluhan dari masyarakat. Sumur bor yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 melalui program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tidak memberikan manfaat karena tidak mengeluarkan air sejak selesai dibangun.

Menurut warga setempat, sumur tersebut tidak berfungsi karena sibel (alat bor) mengalami kerusakan sejak awal, namun hingga kini belum ada perbaikan. “Sudah beberapa bulan ini tidak ada air. Sibel rusak dari awal, dan kami belum melihat ada upaya untuk memperbaiki,” ujar salah satu warga.

Warga juga kesulitan menemui Kepala Desa Simpang Sender Selatan, Purnomo Sidi, untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. “Kami ingin klarifikasi, tapi kepala desa sulit ditemui. Ke kantor tidak ada, ke rumah pun tidak ketemu,” tambah warga.

Proyek ini tertulis dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, namun hasilnya tidak bisa dirasakan. Warga pun menuntut adanya tindak lanjut dan pertanggungjawaban dari pihak desa maupun pihak pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten.


---

Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan:

> Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.




2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus:

> Memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa serta dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Pasal 21:

> Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.




4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur bahwa:

> Setiap pelaksanaan kegiatan yang didanai dana desa wajib diawasi dan harus ada pelaporan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.






---

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat berharap agar pihak kecamatan, inspektorat kabupaten, maupun aparat penegak hukum seperti kejaksaan turut meninjau dan melakukan audit terhadap proyek tersebut. Harapannya, agar pembangunan tidak menjadi formalitas belaka dan benar-benar memberikan dampak positif bagi kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.

(Agus)
×
Berita Terbaru Update